JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu, yakni Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
"Kedua orang bandar narkoba ini diketahui baru beraksi sekitar kurang lebih empat bulan. Untuk pengedaran barang haramnya belum bisa disebutkan karena masih dalam penyelidikan," ujar Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Senin (10/12/2018).
Heru melanjutkan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, Jumat, 24 November 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 kilogram sabu dan 4 buah telepon genggam biasa.
"Jadi modus mereka berdua ini menggunakan telepon genggam biasa, jadi habis dipakai langsung buang. Ini bentuk transaksi mereka," tuturnya. (Cpm)
Hadiri FGD Pemilu Damai 2019, Karo OPS Polda Jambi Sampaikan Ini
Polda Jambi Raih Gelar Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2018
Peringati Hari Anti Korupsi, Kejati Jambi Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1 M
Satpol-PP Provinsi Jambi Siapkan Personil Keamanan hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019
Soal Korupsi Bukit Tengah Kerinci, Kejati Jambi Tunggu Hasil Analisis Ahli
CB Benarkan Eks Kantor TPHP Provinsi Jambi yang Terbengkalai itu Milik DPRD, Ini Penjelasannya


Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranpergub Mitigasi Banjir dan Insentif Pajak Daerah



